Kitab Al-Athimah (Kitab Tentang Jenis-Jenis Makanan)
KITAB AL ATH’IMAH (KITAB TENTANG JENIS-JENIS MAKANAN) [1]
Hadits Pertama.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا فَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا ِ فَقَبِلَهُ. رواه البــــــــــــخاري
Dari Anas bin Malik berkata: Kami mengejar seekor arnab (kelinci) di Marri Azh Zhahran (ia lari). Orang-orang berusaha keras (menangkapnya) dan akhirnya merasa letih. Sementara kemudian aku mampu mengejar dan menangkapnya. Aku menghampiri Abu Thalhah dan ia menyembelihnya. Kemudian iamembawakan Rasulullah dengan paha depan dan paha bagian belakangnya dan beliau menerimanya. [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari]. [2]
PENJELASAN
Marru Azh Zhahran adalah nama tempat yang berjarak sejauh satu barid atau sebelas atau enam belas mil, terletak di sebelah utara dari kota Mekkah. Bila dibandingkan dengan ukuran jarak sekarang ini, kurang lebih tiga puluh kilo. Daerah ini dikenal dengan sebutan Wadi Fatimah.
Abu Thalah, ia adalah Zaid bin Sahl. Sahabat ini termasuk naqib (wakil kabilah dari Anshar) yang menghadiri malam baiat Aqabah.
FIQHUL HADITS
- Halalnya daging kelinci. Ia termasuk thayyibat (makanan yang baik lagi halal), dan para ulama telah sepakat tentang kehalalannya. Daging kelinci juga boleh digunakan sebagai hadiah.
- Diperbolehkannya mengejar binatang buruan dan lari untuk menangkapnya.
- Binatang buruan menjadi hak milik melalui tangkapan.
- Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah, baik yang banyak ataupun sedikit.
- Saling memberi bingkisan merupakan kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab dapat mempererat tali kasih sayang antar sesama. Semestinya, semangat ini perlu dihidupkan di tengah umat Islam, terutama kepada para kerabat.
- Bolehnya menerima hadiah daging dari hasil buruan.
- Hadits ini juga menjadi dalil disyariatkannnya pemberian hadiah dan menerimanya.
Hadits Kedua.
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكـَلْنَاهُ و في رواية وَنَحْنُ فِي الْمـَدِينَةِ. رواه البخاري بل رواه الجماعة إلا أبا داود و الترمذي
Dari Asma` binti Abi Bakar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah dan kemudian kami memakan dagingnya.” Dalam riwayat lain: “Dan kami berada di Madinah”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, bahkan diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Abu Dawud dan At Tirmidzi]. [3]
PENJELASAN
Perawi hadits ini ialah Asma` bintu Abi Bakar.
FIQHUL HADITS
1. Hadits ini menunjukkan halalnya daging kuda. Sebab pernah disantap pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya, beralasan, salah satunya dengan pernyataan bahwa tindakan sahabat pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadi hujjah kecuali bila Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui langsung. Sementara, menurut pendapat ini, kasus di atas masih meragukan (apakah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya ataukah tidak). Ditambah lagi, hadits di atas bertentangan dengan hadits:
عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْخَيْلِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ وَكُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
Dari Khalid bin Walid, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (makan) daging kuda, bighal (peranakan kuda dan keledai), keledai dan setiap binatang buas yang bertaring.[4]
Jawaban untuk argumentasi ini, ialah:[5]
Adalah sebuah kemustahilan jika tindakan di atas terjadi pada zaman Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal hukumnya terlarang, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahuinya baik melalui informasi sahabat atau lewat wahyu. Sementara fakta menunjukkan bahwa para sahabat beberapa kali tawaqquf (tidak mengambil sikap) untuk memakan hal-hal yang tingkatannya di bawah ini dan hukumnya halal secara syariat, sampai mereka menanyakannya kepada Beliau.
Berkaitan dengan hadits Khalid, kedudukannya dhaif mungkar berdasarkan kesepakatan ulama. Kalaulah shahih (benar, sah), maka hukumnya mansukh (sudah dihapus).
Imam Ahmad berkata,”(Hadits) ini mungkar.” [6] Abu Dawud berkata,”Ia (hadits ini) mansukh.”
Sebagian sahabat pernah menyantapnya. Bukhari menyatakan, adapun hadits Khalid masih dipertanyakan.
Ad Daruquthni menyatakan,”Ini hadits dhaif.” Sedangkan Al Baihaqi berkata, ”Isnadnya mudhtharib [7], ditambah lagi (adanya) kontradiksi dengan hadits para perawi tsiqah (yang terpercaya) lainnya.”
Hadits Ketiga
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْـجَـَرادَ. رواه البخاري
Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, ia bercerita: “Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama tujuh kali peperangan dengan mengkonsumsi belalang”. [Hadits (ini) diriwayatkan oleh Bukhari]. [8]
FIQHUL HADITS
1. Halalnya mengkonsumsi belalang. Imam An Nawawi menyatakan bahwa hal itu sudah merupakan ijma’ (kesepakatan ulama).
2. Belalang hukumnya halal, bagaimanapun cara matinya. Imam Asy Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad dan Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat: Belalang halal baik dengan cara disembelih, ditangkap oleh orang Muslim, Majusi, atau belalang yang sudah mati sendiri. Sebab Nabi bersabda dalam hadits yang lain:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut, (ialah) ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu, (ialah) hati dan limpa.[9]
Hadits Keempat
عَنْ زَهْدَمٍ بن مُضَرِّبٍ الْجَرْمِيِّ قَالَ كُنَّا عِنْدَ أَبِي مُوسَى فَدَعَا بِمَائِدَتِهِ وَعَلَيْهَا لَحْمُ دَجَاجٍ فَدَخَلَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَيْمِ اللَّهِ أَحْمَرُ شَبِيهٌ بِالْمَوَالِي فَقَالَ لَهُ هَلُمَّ فَتَلَكَّأَ فَقَالَ هَلُمَّ فَإِنِّي قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ مِنْهُ . رواه البخاري
Dari Zahdam bin Mudharrib Al Jarmi, ia berkata: “Kami bersama Abu Musa Al Asy’ari. Dia meminta dihadirkan hidangan. Di dalamnya, terdapat daging ayam. Kemudian ada seorang lelaki berkulit merah dari Bani Taimillah masuk, (wajahnya) mirip dengan wajah seorang budak. Dia (Abu Musa) menawarkan: “Kemarilah!”. Ternyata ia ragu-ragu. Beliau berkata lagi: “Kemarilah, aku pernah melihat Rasulullah memakannya (daging ayam)”. [10]
PENJELASAN
Zahdam bin Mudharrib Al Jarmi Abu Muslim Al Bashri. Ia adalah seorang tabi’i tsiqah (terpercaya).
Ibnul Mulaqqin mengatakan: “Lelaki mubham (yang tidak tersebutkan namanya) tidak kuketahui namanya, meski sudah dilakukan telaah mendalam”.
FIQHUL HADITS
1. Halalnya daging ayam, jinak maupun ayam liar. Dan ini sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) kalangan ulama. Adapun pendapat yang menyatakan makruh kalau benar-benar ada (pendapat ini), maka tidak perlu diperhitungkan.
2. Rujukan dalam masalah hukum adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Diperbolehkan makan thayyibat (makanan yang baik lagi halal) dengan memakai maidah (nampan bagus) untuk makan. Dan ini tidak bertentangan dengan semangat zuhud. Justru, orang yang meninggalkan kehidupan mewah dengan dalih agama, maka ia tidak berada di atas al haq (kebenaran). Namun jangan sampai menjadi kebiasaan, sehingga akan terfitnah nantinya.
4. Diperbolehkan mengundang tamu dan kawan untuk makan dalam maidah.
Hadits Kelima
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا. رواه البخاري
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika ada salah seorang dari kalian makan, maka janganlah mengelap tangannya sampai ia menjilatnya atau menjilatkannya (kepada orang lain)”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari]. [11]
FIQHUL HADITS
1. Disunnahkan menjilat jari-jemari setelah usai makan sebelum dicuci atau dibasuh.
2. Dalam hadits, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasannya dengan sabdanya:
إِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ فِي أَيِّهِ الْبَرَكَةُ
Sesungguhnya kalian tidak tahu dimana barakah berada.[12]
3. Alasan disunnahkannya menjilat jari, bukan berarti tidak ada alasan lainnya selain yang tertera dalam hadits di atas. Alasan lainnya, yaitu penghargaan terhadap makanan (nikmat Allah), jangan sampai terjadi penghinaan. Baik makanan itu sedikit ataupun banyak.
4. Dianjurkan bersikap tawadhu’ (rendah hati).
5. Perlunya menghidupkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ada yang mengganggapnya menjijikkan.
6. Tidak boleh menyia-nyaiakan karunia Allah, baik yang berbentuk makanan, minuman atau lainnya, meskipun dianggap hal yang sepele menurut pandangan manusia.
7. Penyebutan kata اليَدُ(tangan) menunjukkan bolehnya makan dengan seluruh jemari tangan (kanan). Tetapi makan dengan tiga jemari, itulah yang selaras dengan Sunnah.
8. Dibolehkan mengelap tangan setelah makan.
9. Perintah menjilat hanya di akhir proses makan, bukan saat berlangsungnya makan. Sebab orang yang menjilat jemari tangannya, maka air liurnya akan menempel. Jika kemudian ia makan lagi, maka seolah-olah ia meludah ke makanan. Ini adalah perbuatan yang tidak baik, sebagaimana disimpulkan Al Qurthubi dalam Al Mufhim.
Wallahu Ta’ala A’lam.
MARAJI’
1. ‘Umdatul Ahkami Min Kalami Khairi Al Anam, karya Imam Muhaddits Abu Abdillah Abdul Ghani bin Abdul Wahid Al Maqdisi (541-600 H), Dar Thayyibah Al Khadhra`, Cet. I, Th. 1420-1999.
2. Ihkamu Al Ahkam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, karya Imam Al Hafizh Taqiyyuddin Ibnu Daqiq Al ‘Id (625-702 H), tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, Dar Al Jail, Cet. II tanpa tahun.
3. Al I’lamu Bi Fawaidi ‘Umdatil Ahkam, karya Al Hafizh Abu Hafsh ‘Umar bin ‘Ali bin Ahmad Al Anshari Asy Syafi’i yang populer dengan sebutan Ibnul Mulaqqin (723-804 H), tahqiq ‘Abdul ‘Aziz bin Ahmad Al Musyaiqih, Pengantar Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Penerbit Darul ‘Ashimah, Riyad, Cet. I, Th. 1421 H.
4. Taisiru Al ‘Allam Syarhu ‘Umdatul Ahkam, karya Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Maktabah Dar Al Faiha`, Maktabab As Salam, Cet. I, Th. 1414 H.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun IX/1426H/2005M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Beberapa hadits Kitab Al Ath’imah yang diambil dari kitab ‘Umdatul Ahkam.
[2]. HR Bukhari, no. 2572; Muslim, no. 1953. (Hadits no. 2 dalam Kitab Al Ath’imah, hlm. 174).
[3]. HR Bukhari, no. 5510; Muslim, no. 1942; An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra, no. 4495, 4509, 6644; Ibnu Majah, no. 3190. (Hadits ketiga dari Kitab Al Ath’imah, hlm. 175).
[4]. HR Abu Dawud, no. 3806; Nasa’i, no. 4331; Ibnu Majah, no. 3198.
[5]. Lihat Al I’lamu Bi Fawaidi ‘Umdatil Ahkam, karya Ibnul Mulaqqin (9/ 83-84).
[6]. Hadits yang lemah dan menyelesihi hadits shahih.
[7]. Mudhtharib, maksudnya hadits yang riwayat-riwayatnya saling kontradiksi, tidak bisa dikompromikan.
[8]. HR Bukhari, no. 5495; Muslim, no. 1952; Abu Dawud, no. 3852; An Nasa’i (7/210); At Tirmidzi, no. 1821, 1822. (Hadits no. 7dalam Kitab Al Ath’imah, hlm. 176).
[9]. HR Ibnu Majah, no. 3218, 3314; As Sunan Al Kubra (9/257).
[10]. HR Bukhari, no. 3133; Muslim, no. 1649; Nasa’i (7/206); At Tirmidzi, no. 1826, 1827. (Hadits no. 8 dalam Kitab Al Ath’imah, hlm. 177).
[11]. HR Bukhari, no. 5456; Muslim, no. 2031; Ibnu Majah, no. 3269; Abu Dawud, no. 3847. (Hadits no. 9 dalam Kitab Al Ath’imah, hlm. 174).
[12]. HR Muslim, no. 2033; At Tirmidzi, no. 1803; Ahmad (3/301, 331, 337, 365).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3099-kitab-al-athimah-kitab-tentang-jenis-jenis-makanan.html